DPRD DKI Susun Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Beri Perlindungan Hak Kesehatan Warga Jakarta
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (10 April): DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai merumuskan regulasi terkait kawasan bebas asap rokok. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perdana digelar di Jakarta, Rabu (9/4/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Anggota Pansus KTR Raden Gusti Arief menyatakan bahwa pembentukan pansus merupakan wujud tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam menjaga hak kesehatan warga Jakarta.
“Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal yang baik untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat,” ujar Gusti Arief di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta itu menyoroti tingginya prevalensi perokok di Jakarta yang mencapai 22,6% untuk kelompok usia di atas 15 tahun. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menekan angka perokok sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Harapannya, dengan pansus ini, angka perokok di Jakarta bisa berkurang. Kita juga ingin melindungi mereka yang terpapar asap rokok secara pasif. Ini soal hak asasi manusia, semua berhak atas udara dan lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga menyoroti mulai meningkatnya kebiasaan merokok di usia muda.
“Kita lihat usia 15 tahun di Jakarta sudah mulai merokok. Ini sangat memprihatinkan. Kita ingin mencegah ini sedini mungkin,” katanya.
Pansus diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya membatasi, tetapi juga mengakomodasi semua pihak secara adil.
“Bagi yang merokok, tetap kita akomodasi dengan menetapkan kawasan mana yang boleh dan tidak boleh. Intinya, kita ingin membangun harmoni tanpa saling mengganggu,” jelasnya.
Gusti Arief juga mengungkapkan bahwa hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok, sementara itu beberapa provinsi lain sudah lebih dahulu memilikinya.
“Jakarta belum punya Perda tentang kawasan tanpa rokok. Ini menjadi catatan penting. Sebagai barometer nasional, Jakarta seharusnya lebih maju dalam hal ini. Mudah-mudahan Pansus ini segera bisa merampungkan Raperda dan mewujudkan Jakarta yang lebih sehat dan ramah bagi semua,” tutup Gusti.
(FM/WH/AS)