Usut secara Transparan dan Cabut Izin Praktik Dokter Pemerkosa Pendamping Pasien
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (10 April): Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam keras tindakan pemerkosaan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan mendesak agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan adil.
“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” ujar Lola dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Lola mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Namun, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.
“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan kalau memang sudah terbukti bersalah ya harus di cabut ijin praktiknya,” kata Lola.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat XI (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya) itu menilai kasus itu menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.
Lola juga mengapresiasi langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying. Namun ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan diawasi ketat.
“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” tambahnya.
Lola juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.
“Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” tuturnya.
Sebelumnya, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP, 31, sudah ditetapkan1 sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. (RO/*)