Muslim Ayub Soroti Tenaga Kerja Asing Ilegal di Aceh
Getting your Trinity Audio player ready...
|
BANDA ACEH (14 April): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, menyoroti adanya praktik penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA), khususnya dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand, yang datang ke Aceh menggunakan visa wisata dan bekerja secara ilegal.
“Yang menjadi persoalan adalah banyaknya turis-turis asing, terutama dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand yang datang ke Aceh menggunakan visa wisata tapi nyatanya bekerja,” ujar Muslim saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR ke Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).
Menurut Muslim, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan merugikan tenaga kerja lokal. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh yang membawahi wilayah pantai barat-selatan Aceh diminta lebih jeli dan tegas dalam menyikapi fenomena tersebut.
“Saya sudah tegaskan tadi kepada Kepala Imigrasi di Aceh Barat agar betul-betul mencermati turis yang masuk ke Aceh. Jangan sampai mereka bekerja di sini hanya dengan visa wisata,” tegas legislator dari Dapil Aceh I (Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang Kota Subulussalam) itu.
Muslim juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing yang berada di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, seperti kawasan pesisir dan proyek-proyek lokal yang rentan disusupi oleh tenaga kerja asing ilegal. Penegakan aturan keimigrasian harus ditingkatkan agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum dan ekonomi.
“Kita tentu terbuka terhadap wisatawan mancanegara, tapi harus ada batas yang jelas antara pelancong dan pekerja. Kalau bekerja, harus pakai visa kerja, bukan visa wisata,” tegasnya.
(dpr.go.id/*)