Subardi Minta Anggaran Koperasi Merah Putih Dialihkan untuk Usaha Ultra Mikro

Getting your Trinity Audio player ready...

MAKASSAR (14 April): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, meminta anggaran pembentukan Koperasi Merah Putih sebaiknya dialihkan untuk membantu usaha ultra mikro. Menurutnya, anggaran yang disiapkan pemerintah guna membangun Koperasi Merah Putih berpotensi habis tanpa hasil signifikan.

“Saya berpandangan, kalau Koperasi Murah Putih itu dilakukan, digerakkan melalui setiap lurah, habis uang itu tidak ada artinya. Habis, habis! Jelas habis, enggak akan lama,” tegas Subardi dalam Kunjungan Kerja Komisi VI DPR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/4/2025).

Subardi mencontohkan, seperti sistem yang diterapkan oleh PT PNM (Permodalan Nasional Madani) dengan inovasinya seperti sistem pemantauan nasabah secara real time maupun PT Pegadaian yang sistemnya tidak seperti pada masa Belanda.

Terlebih menurutnya, PNM dan Pegadaian menjadi pionir yang mampu membangun ekosistem di antara pengusaha ultra mikro, sudah cukup tanpa perlu membuat kelompok Koperasi Merah Putih lagi.

Presiden Prabowo Subianto mencetuskan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk meningkatkan ekonomi desa. Hal itu disampaikannya dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres itu ditandatangani oleh Presiden pada 27 Maret 2025. Rencananya, program Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, tepat pada Hari Koperasi Nasional.

Dalam poin pembukaan inpres tersebut, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.

Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden meminta Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi.

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan. (dpr.go.id/*)

Add Comment