Revisi UU Migas Penting untuk Kepastian Hukum dan Usaha

Getting your Trinity Audio player ready...

KRAKSAAN (17 April): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Menurutnya, revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha sektor migas yang padat modal dan teknologi.

“Undang-Undang Migas diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha,” ujar Sugeng seusai memimpin kunjungan kerja reses Komisi XII DPR bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) di Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).

Sugeng juga mengingatkan bahwa sektor migas membutuhkan kepastian bagi para operator, baik dari sisi hukum maupun usaha. Beberapa pasal dalam UU Migas yang lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait kelembagaan regulator sektor hulu yang saat ini diwakili SKK Migas. MK menyarankan agar kelembagaan itu diubah menjadi Badan Usaha Khusus.

“Misalnya, kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas. Itu disarankan untuk dirubah, kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi adalah Badan Usaha Khusus,” jelasnya.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus sedang dirumuskan untuk menentukan apakah bentuknya tetap seperti SKK Migas yang berdiri hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres) atau akan diatur dalam undang-undang yang lebih jelas.

“Itulah perlunya di sektor hulu dalam bentuk undang-undang,” papar Sugeng.

(dpr.go.id/*)

Add Comment