Rudianto Minta MA Evaluasi Sistem Penempatan Hakim Tipikor

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (17 April): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi sistem penempatan hakim, khususnya di pengadilan kelas I bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Jangan sampai putusan hakim ditentukan ‘sarapan paginya’.

“Putusan hakim ditentukan oleh sarapan paginya, dan praktik ini masih terjadi sampai hari ini. Ini yang menjadi miris dan memprihatinkan, karena seharusnya dia menegakkan hukum, tapi justru dia yang melanggar hukum,” tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Rudianto menekankan, hakim yang ditempatkan di pengadilan tipikor harus memiliki integritas tinggi. Diharapkan hal itu akan menghapus praktik-praktik kotor seperti jual beli putusan perkara.

“Yang ditempatkan di pengadilan kelas 1 khusus pengadilan tindak pidana korupsi adalah hakim-hakim yang berintegritas tinggi,” katanya.

MA diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penempatan para hakim. Rudianto mengaku sering mendapat aduan soal adanya jual beli putusan perkara.

Menurut Lallo, hakim harus sejalan dengan visi kepala negara dalam memberantas korupsi. Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, perlu dicurigai adanya permainan dalam putusan.

“Kesimpulannya, bongkar kasus ini (mafia peradilan), adili yang terlibat, dan Mahkamah Agung harus mengevaluasi penempatan hakim di pengadilan tipikor kelas I,” pungkasnya.

(Yudis/*)

Add Comment