Siqom Gaungkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja hingga ke Pelosok Desa
Getting your Trinity Audio player ready...
|
BEKASI (17 April): Perlindungan tenaga kerja bukan hanya milik pekerja formal, tapi juga hak setiap warga, termasuk ibu rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Qomariyah saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Setia Asih, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat tersebut, Siti Qomariyah atau yang akrab disapa Siqom menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk semua kalangan pekerja tanpa diskriminasi. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok yang selama ini kerap luput dari perhatian, seperti para ibu rumah tangga.
“Selama mereka bekerja dan menjalankan fungsi produktif, mereka layak disebut sebagai tenaga kerja dan berhak mendapatkan perlindungan. Termasuk ibu rumah tangga yang sering kali terabaikan dalam wacana ketenagakerjaan,” jelas Siqom dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Siqom juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan proaktif dalam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa keberadaan Perda ini seharusnya menjadi pijakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bukan sekadar formalitas belaka.
“Perda ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, tapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan dan keselamatan kerja masyarakat,” pungkasnya.
Siqom berharap, melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD, implementasi Perda ini dapat berjalan optimal demi terciptanya keadilan dan perlindungan kerja yang merata di seluruh Jawa Barat.
(VC/WH/AS)