Mamat Rachmat: Ketahanan Keluarga adalah Benteng Pertama dalam Masyarakat

Getting your Trinity Audio player ready...

BANDUNG (17 April): Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Mamat Rachmat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Babakan Tarogong, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Kamis (17/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Mamat Rachmat menekankan pentingnya peran keluarga dalam membangun masyarakat yang kuat dan sejahtera. Ia menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2014 merupakan respons atas kebutuhan konkret di tengah masyarakat, dan disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Ketahanan keluarga bukan hanya tentang ekonomi, tapi juga tentang membangun keharmonisan, kemandirian, dan kesejahteraan lahir batin. Jika keluarga kuat, masyarakat pasti lebih kokoh menghadapi tantangan zaman,” ujar Mamat yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa Perda ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan berbagai program pemerintah yang sudah berjalan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta inisiatif pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seluruh kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat fondasi keluarga dari berbagai aspek baik sosial, ekonomi, maupun psikologis.

Mamat juga menggarisbawahi pentingnya ketahanan keluarga dalam menjaga stabilitas sosial. Ia menyampaikan bahwa keluarga yang lemah akan lebih mudah terjerumus dalam persoalan sosial yang kompleks.

“Keluarga yang rentan akan lebih mudah terprovokasi atau terjerumus dalam persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pengabaian terhadap anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda ini hadir untuk menjamin perlindungan menyeluruh dalam rumah tangga, dan menjadi landasan kuat agar masyarakat tak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dalam nilai.

Sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat juga menyampaikan bahwa Perda ini memiliki keterkaitan erat dengan agenda pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan perlindungan dan pemberdayaan yang telah disediakan oleh pemerintah.

(VC/WH/AS)

Add Comment