Rifqinizamy Minta Polri Usut Tuntas Pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (21 April): Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. Semua pihak yang yang terlibat dalam kasus itu harus ditindak tegas.
“Terkait dengan pembakaran tentu harus diusut secara hukum dengan selurus-lurusnya, seadil-adilnya, dan harus dicek siapa saja pihak yang terlibat, bukan hanya pihak sekretariat, tapi juga komisioner yang kemungkinkan ikut serta di dalam proses itu,” ujar Rifqinizamy, Minggu (20/4/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu menegaskan apabila ada penyalahgunaan dana pemilu, maka selain proses hukum yang harus berjalan, pihaknya akan meminta kepada KPU RI untuk melakukan audit internal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta melakukan audit investigatif.
“Audit tersebut bukan hanya terhadap KPU Buru, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, karena ada uang negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Hal ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak pandora jika terjadi penyelewengan,” tukas Rifqi, sapaan Rifqinizamy.
Ia juga menyampaikan kericuhan itu akan menjadi catatan penting dalam memperbaiki sistem dan tata Kelola keuangan pemilu. Jika ditemukan masalah dalam pengelolaan keuangan pemilu, hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.
“Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan bermasalah, ini akan menjadi bahan penting, bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan, termasuk revisi sejumlah paket undang-undang politik yang di dalamnya ada Undang-Undang Pemilu,” terangnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni RH, 48, bendahara KPU, SB, 45, mantan komisioner PPK Fenaleisela, dan AT, 42.
(metrotvnews.com/*)