Rifqinizamy Desak Menteri Agraria Segera Tertibkan Lahan Sawit tanpa HGU

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (22 April): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, segera mengatasi masalah legalitas perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU).

“Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan beberapa waktu lalu, sekitar 194 badan hukum yang selama ini belum memiliki HGU. Ini tentu harus segera diatasi,” tegas Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menteri Nusron sempat memaparkan program yang menargetkan penertiban 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat HGU dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Legislator Partai NasDem itu meminta Kementerian ATR/BPN segera menjalankan program tersebut. Lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat HGU harus ditertibkan.

Selain dalam rangka penegakan hukum, Rifqi menekankan bahwa penertiban tersebut juga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Ia mengakui bahwa efisiensi anggaran membuat percepatan program Kementerian ATR/BPN sedikit melambat, meskipun pinjaman dana dari Bank Dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) telah disetujui.

“Ini penting bagi kita semua untuk mengejar target agar capaiannya maksimal di triwulan kedua dan triwulan ketiga yang akan datang,” jelasnya.

(dpr.go.id/*)

Add Comment