Percepat Realisasi Partisipasi Badan Usaha Pengelolaan Migas di Jambi
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (23 April): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendorong percepatan realisasi pengalihan Participating Interest (PI) 10% di Provinsi Jambi.
“Komisi XII memandang bahwa percepatan realisasi participating interest, khususnya di Jambi ini untuk dipercepat,” kata Sugeng dalam audiensi Komisi XII DPR dengan DPRD Provinsi Jambi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Participating Interest adalah proporsi kepemilikan dalam produksi dan eksplorasi suatu wilayah kerja migas. PI juga merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD, dalam pengelolaan hulu migas. Ini berarti PI adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi migas, dengan menyetorkan modal dan mendapatkan bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan.
“Kenapa demikian? Karena memang ini menyangkut kesempatan daerah untuk ikut secara empati, juga secara ekonomi dan teknis terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan alam, khususnya di bidang migas. Ini penting,” jelas Sugeng.
Sudah tentu, tambah Sugeng, realisasi PI akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan ada dana tambahan hasil operasi migas di Jambi.
“Kita upayakan nanti ada titik temu, dan betul-betul dilaksanakan amanah baik ini, yang dilindungi atau perintah konstitusi, dan ideal type bagi usaha dunia,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, realisasi PI 10% di Provinsi Jambi menghadapi beberapa tantangan administratif dan teknis, sehingga sampai hari ini pengalihan PI belum berjalan.
“Kita tahu di sini (Jambi) misalnya, ada operasi Petro China cukup besar. Nanti coba kita telaah kenapa sampai hari ini belum direalisasi participating interest tersebut,” tukas Sugeng.
(Yudis/*)