Asep Wahyuwijaya Soroti Lemahnya Perlindungan Konsumen di Indonesia

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (25 April): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dan lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR RI dan Kementerian Perdagangan terkait revisi UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Legislator lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menyoroti banyaknya produk di Indonesia yang tidak mencantumkan bahan baku dan kandungan (ingredient) secara transparan.

Ia menunjuk sebuah botol minuman yang tidak memiliki komposisi bahan baku yang terkandung di dalamnya, sebagai contoh nyata lemahnya regulasi dalam melindungi konsumen.

Asep mengusulkan agar dalam revisi UU tersebut ada aturan yang mewajibkan seluruh barang yang diedarkan dan diperjualbelikan harus mencantumkan isi bahan dan kandungan yang terdapat di dalamnya.

“Hal ini berarti, secara fundamental, kita pun harus memulainya dengan memandang konsumen sebagai manusia yang harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai sumber cuan,” ujarnya.

Di negara maju, imbuhnya, semua barang yang beredar di pasaran wajib mencantumkan kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.

“Kenapa? Karena kandungan dalam berbagai produk makanan, minuman, dan kosmetik yang dikonsumsi dan gunakan itu akan berdampak pada kesehatan dan keamanan konsumen di kemudian hari. Nah, bagaimana dengan di negara kita?” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep bahkan mengangkat kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat, bahwa ada konsumen menggugat sebuah toko minuman kopi dan berhasil memenanginya, karena kopi panas yang ia beli tumpah mengenai dirinya saat menyetir dan menimbulkan kecelakaan.

Kasus tersebut kemudian mendorong terjadinya perubahan besar terhadap keamanan produk dengan tentengan kopi yang aman agar gelasnya tidak mudah tumpah saat kita meminumnya, termasuk saat sedang menyetir mobil.

“Sudah banyak kasus yang terjadi dalam perlindungan konsumen ini, bahwa titik tekannya adalah pada cara pandang tentang konsumen sebagai manusia yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Kalau kita ingin progresif dalam melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen ini, maka aturannya pun harus mampu menjangkau hal-hal seperti itu,” tandas Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem itu.

Dalam kesempatan tersebut, legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu pun mengusulkan agar lembaga yang menangani sengketa konsumen adalah lembaga peradilan khusus yang putusannya memiliki kekuatan hukum setara dengan lembaga peradilan lainnya.

“Badan Perlindungannya di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, lembaga peradilan yang menangani sengketa konsumen bersifat khusus,” pungkas Asep.

(RO/Yudis/*)

Add Comment