Fraksi NasDem Aktif Menerima Saran dan Masukan terkait Revisi KUHAP

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (25 April): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam revisi UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pro kontra yang terjadi di masyarakat memperlihatkan kepedulian terhadap tatanan hukum di Tanah Air.

“(Resistensi) biasa sajalah, itu bagian dari dinamika, dan saya kira makin ribut makin bagus. Kenapa? Itu artinya rakyat, masyarakat kita peduli terhadap hukum acara kita,” kata Rudianto seusai menerima audiensi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Rudianto mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang existing sekarang adalah produk yang belum pernah diperbarui sejak 1981. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah direvisi dan akan berlaku pada 2026. Selain itu, belasan pasal dalam KUHAP juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memang perlu segera direvisi.

“Hukum acara ini saya mengibaratkan rel kereta api. Gerbongnya itu KUHP, KUHAP itu relnya yang mengantar,” jelasnya.

Fraksi Partai NasDem, kata dia, mendengar banyak masukan dan pendapat dari masyarakat sipil terkait revisi KUHAP, termasuk dari ICJR. Beberapa masukan dari ICJR di antaranya, perlu adanya check and balances agar aparat penegak hukum tidak semena-mena, termasuk terkait keadilan restoratif.

“Supaya ada keseimbangan, check and balances. Negara tidak boleh (semena-mena), harus ada kontrol, ada keseimbangan. Supaya tidak semena-mena, aparat penegak hukum kita perlu dikontrol,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rudianto, juga ada masukan terkait penguatan advokat sebagai bagian dari catur wangsa penegakan hukum. Dia setuju penguatan advokat karena memang profesi tersebut merupakan bagian dari penegak hukum.

“Teman-teman maunya, pokoknya namanya tindak pidana, mau ancaman hukumannya satu, dua, tiga tahun, di bawah lima tahun, wajib didampingi oleh advokat. Jangan lagi dilihat ancaman hukumannya. Itu saran dan masukan. Saat ini kan ancaman hukuman lima tahun baru wajib (didampingi advokat),” ujarnya.

(Yudis/*)

Add Comment