Permasalahan Musim Haji: Solusi dan Harapan (Bagian 2)

Getting your Trinity Audio player ready...

Oleh Habib Mohsen Hasan Alhinduan
(Anggota Dewan Pakar Pusat Partai NasDem)

 

Cara Mendaftar Haji Plus

BANYAK cara yang kini bisa dilakukan oleh warga masyarakat yang akan melakukan ibadah haji ke tanah suci. Satu di antaranya adalah melalui haji plus.

Bagaimana caranya? Sebagaimana dilansir laman Kementerian Agama RI, calon jemaah haji dipersilakan datang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, calon jemaah haji diminta menandatangani Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus.

Setelah itu, PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi kepada calon jemaah haji. Calon jemaah lalu melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Setelah pembayaran beres, BPS BPIH akan menyerahkan bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi.

Bukti setoran dan seluruh dokumen persyaratan dibawa oleh calon jemaah ke kantor Kanwil Kementerian Agama. Kanwil Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat nomor porsi sebagai tanda resmi masuk daftar tunggu.

Untuk haji khusus di musim haji 2025, total biayanya diperkirakan sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 129.847.200, disesuaikan dengan akomodasi yang dipersiapkan oleh pihak travel hajinya.

Haji Furoda

Di luar itu, masih ada pula program Pendaftaran Visa Haji Furoda (individual). Ini adalah program haji sebagai solusi bagi calon jemaah hati yang tidak melalui antrean panjang. Konsekuensinya, biayanya lebih mahal.

Visa Haji Furoda hanya akan didapatkan dari travel haji berizin yang memiliki koneksi khusus di Arab Saudi dan jumlahnya terbatas.

Haji Furoda menawarkan layanan paling premium, mulai dari hotel bintang lima yang sangat dekat dengan tempat ibadah, hingga layanan pribadi yang membuat ibadah lebih nyaman dan tenang.

Biaya Haji Furoda berkisar 16.500 dolar AS (sekitar Rp 277.827.000) hingga 25.000 dolar AS (atau Rp 420.950.000). Besaran biaya ini dapat mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan penyelenggara dan pergerakan nilai tukar mata uang.

Haji Mujamalah

Ada lagi Program Visa Haji Mujamalah. Ini adalah visa haji khusus undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan kepada lembaga pendidikan, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat secara gratis dengan jumlah sangat terbatas.

Visa Haji Furoda dan Visa Haji Mujamalah memiliki proses yang sedikit berbeda. Meskipun tidak menggunakan kuota nasional dan tidak melalui sistem antrean, jemaah tetap harus melalui PIHK resmi. PIHK inilah yang mengurus visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi dan melaporkan data jemaah ke Kemenag.

Tanpa pelaporan ini, izin PIHK bisa dicabut. Meski jalurnya berbeda, pelaksanaan Haji Furoda dan Haji Mujamalah tetap berada dalam pengawasan Kemenag.

Berhaji juga bisa melalui Program Visa Haji Dakhili (ekspatriat). Ini adalah izin berhaji khusus bagi para mukimin (di kota Mekkah) atau bagi calon jemaah yang tinggal (berdomisili) di Mekkah. Mereka melaksanakan ibadah haji dengan izin berhaji (tasreh haji) yang jumlahnya terbatas dengan biaya seperti Visa Haji Furoda.

Masih ada Program Visa Haji Amil Mausim. Ini berlaku untuk para calon haji yang diperkerjakan khusus di musim haji saja dengan mendapatkan tasreh haji, dan jumlahnya juga terbatas.

Untuk diketahui, travel atau yayasan yang tidak memiliki izin resmi tidak diperbolehkan menyelenggarakan Haji Furoda, Haji Mujamalah, Haji Dakhili dan Haji Dakhili (Ekspatriat), apalagi Haji Amil Mausim yang tidak terdaftar di Kemenag.

Kebijakan dan Komitmen Arab Saudi

Pada musim haji 2025/1446 H, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka komitmen negeri itu untuk melayani tamu Allah dari seluruh dunia dan memfasilitasi pelaksanaan manasik haji dengan mudah dan nyaman.

Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, memperingatkan tidak ada keringanan hukuman terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai atau abai atas tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah.

Al-Rabiah menggarisbawahi pentingnya kartu “Nusuk” (kartu izin haji) untuk memastikan bahwa jemaah memperoleh layanan mudah dan nyaman di semua tahapan, berkoordinasi dengan kementerian yang mengurusi haji serta mengimbau semua lembaga ikut serta dalam kampanye “laa hajja liman laa tasriha lahu” (dilarang berhaji tanpa izin).

Kartu Nusuk dikeluarkan bagi pemilik visa haji yang dikeluarkan otoritas di Kerajaan yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di 80 negara atau melalui platform “Nusuk Haji” atau situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) yang ditujukan untuk jemaah lebih dari 126 negara.

Bagi haji domestik, baik warga negara Arab Saudi ataupun ekspatriat, mereka juga harus melalui platform Nusuk dengan pembatasan sekali lima tahun dan usia di atas lima belas tahun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji agar tidak berurusan dengan saluran dan entitas yang tidak sah, menyesatkan, dan tidak mewakili kementerian atau otoritas lainnya, serta bersikap teliti, tidak terpengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu.

Terkait dengan aspek kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah telah mewajibkan bagi calon jemaah haji domestik memperoleh vaksinasi meningitis yang menjadi prasyarat mengambil paket haji di aplikasi Nusuk.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatur denda hingga maksimum SR 100.000 (seratus ribu Riyal Saudi) terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal mengeluarkan jemaah umrah ke luar Arab Saudi sebelum tanggal 29 April yang lalu dengan nilai denda dilipatgandakan sesuai keterlambatan.

Setiap jemaah haji Indonesia diingatkan bahwa ibadah haji merupakan perjalanan suci yang tidak bisa diukur dengan uang.

Islam menyebutkan bahwa kewajiban haji bisa dilakukan apabila “ada kemampuan” yang dimaknai banyak ulama sebagai kemampuan mental dan spiritual, termasuk kesabaran menunggu waktu haji yang benar.

Kementraian Agama Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah melakukan langkah persiapan yang bertujuan agar jemaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan mabrur.

Karena itu bagi jemaah yang ingin melaksanakan haji, lakukanlah dengan cara benar, dan berhati hati. Jangan mengikuti rayuan pihak tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala cara, termasuk memanipulasi kesucian ibadah demi keuntungan.

Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari niat yang buruk itu, khususnya bagi jemaah haji Indonesia sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan mabrur. Wasayan masykuran. Amin yaa rabbal alamin.(Selesai)

(WH/GN)

Add Comment