Birokrasi yang Rumit Hambat Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (7 Mei): Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Shohibul Imam, mengatakan distribusi pupuk bersubsidi menjadi salah satu perhatian utama di sektor pertanian. Dia mengapresiasi pemerintah yang telah menunjukkan keseriusan dalam membenahi persoalan distribusi pupuk, dengan menyederhanakan pelibatan pihak-pihak terkait.
Menurut Shohibul, proses penyaluran pupuk subsidi ke petani terhambat oleh birokrasi yang rumit dan permasalahan pendataan. Data petani yang terdaftar dalam e-alokasi tidak valid sehingga yang tak berhak juga mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Masalahnya kan banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena salah pendataan, kemudian petani yang mendapatkan alokasi juga tidak full satu tahun karena masalah indeks pertanahan,” ujar Shohibul dalam RDP dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat BAKN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
BPK telah memeriksa PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Kujang atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi 2021.
Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain penyaluran Pupuk Urea bersubsidi oleh distributor dan kios pengecer yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak tepat sasaran. Selain itu, juga belum diterimanya ganti rugi atas koreksi penagihan pembayaran pupuk bersubsidi.
“Selain menunggu audit dari BPK peran BPKP dalam membantu melakukan audit juga patut diapresiasi, sehingga diharapkan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang memang menguntungkan pertani,” ujar Shohibul.
(dpr.go.id/*)