BUMD Harus Berkontribusi Signifikan terhadap Pendapatan Daerah
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (8 Mei): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum dapat menghasilkan profit dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Hal tersebut membutuhkan banyak perbaikan.
“Kita tahu bahwa ada BUMD yang berkinerja baik dan menghasilkan profit, namun banyak juga yang perlu diperbaiki dan disehatkan,” ujar Rifqi saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Rifqi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya gubernur dan seluruh bupati/wali kota yang hadir.
“Kami merasa bangga dan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan para kepala daerah yang hadir. Hari ini, kami melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD dan BLUD yang ada di Sulawesi Tengah,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR untuk memastikan bahwa BUMD tidak lagi menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ke depan, BUMD harus menjadi stimulan bagi APBD, bukan lagi beban,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Komisi II DPR juga mendiskusikan kemungkinan untuk memperkenalkan konsep holding BUMD di tingkat provinsi. Hal itu sesuai dengan tujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien dan terstruktur.
“Mungkin tidak semua kabupaten/kota harus memiliki BUMD. Kami ingin fokus pada 1-2 BUMD di tingkat provinsi yang bisa dikelola secara efisien dengan pemegang saham dari kabupaten/kota,” kata Rifqi.
Selain itu, dia juga mengungkapkan temuan mengenai lebih dari 70% BUMD di Sulawesi Tengah yang perlu diselamatkan. Ia mengatakan bahwa jika aturan yang sedang disusun sudah diterapkan, beberapa BUMD yang tidak efektif mungkin perlu dibubarkan agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Kalau aturan ini sudah terbentuk, mungkin ada BUMD yang harus dibubarkan agar tidak menjadi penyakit akut bagi APBD,” ungkapnya.
Komisi II DPR juga menyentuh soal pemanfaatan BUMD perbankan di daerah. Beberapa daerah diketahui belum memanfaatkan BUMD daerah untuk keperluan kas umum daerah.
Oleh karena itu, Rifqi menegaskan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang memastikan apabila daerah tidak memanfaatkan BUMD dengan maksimal, dana alokasi daerah (DAU) bisa ditahan.
Rifqi menekankan bahwa pemeriksaan terhadap BLUD dan BUMD di Sulawesi Tengah akan terus dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum.
“Kami akan memastikan apakah BLUD dan BUMD di Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua akan diperiksa dan disesuaikan,” tukasnya.
(dpr.go.id/*)