Rudianto Lallo Minta Polda Metro Jaya Tegas Berantas Premanisme
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (9 Mei): Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyerukan agar Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap premanisme di Jakarta. Bila sudah ada indikasi ancaman fisik oleh oknum preman, penangkapan harus segera dilakukan.
“Bila ada oknum-oknum yang terindikasi melanggar hukum pidana, melakukan pengancaman, intimidasi, bahkan penganiayaan, maka tidak ada jalan lain, harus langsung diambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rudianto seusai pertemuan dengan Kapolda Metro di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kepolisian, lanjutnya, diberi mandat oleh UU untuk menjaga ketertiban. Apapun bentuk premanisme harus diberantas. Bahkan, bila ada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana premanisme, kepolisian tak perlu takut memberantasnya. Negara harus hadir memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Tidak boleh negara kalah terhadap aksi-aksi premanisme,” tandas Rudianto.
Selain urusan premanisme, Rudianto juga menyinggung peredaran narkoba yang tidak kalah mengkhawatirkan dengan premanisme. Ia mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah memberantas narkoba dengan sangat baik dan terukur. Peredaran narkoba, katanya, banyak ditemukan di tempat-tempat hiburan malam.
“Penerapan pasal-pasal UU Narkotika untuk memberantas narkoba perlu dibedakan. Bandar, pengedar, dan pemakai, harus dibedakan perlakuan hukumnya. Bagi pengguna bisa diberikan rehabilitasi. Untuk bandar narkoba bisa diterapkan Pasal 112 UU Narkotika. Sementara itu, untuk pengedar bisa dikenakan Pasal 114 UU Narkotika,” pungkas Rudianto.
(dpr.go.id/*)