Tia Fitriani Ajak Warga Pahami Ekonomi Kreatif dan Lestarikan Budaya Lokal

Getting your Trinity Audio player ready...

CILEUNYI (13 Mei): Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Tia Fitriani, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Babakan Pandan, RT 01/RW 02, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Minggu (11/5/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk mendorong masyarakat memahami dan memanfaatkan payung hukum dalam pengembangan potensi lokal, khususnya sektor ekonomi kreatif.

Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Cimekar, Iwan Dermawan, Ketua RW 02, Iwan Sopyan, jajaran pengurus DPC NasDem Cileunyi Wetan, tokoh masyarakat, tokoh agama, penggiat lingkungan Saefullah serta ratusan warga Desa Cimekar.

Tia Fitriani menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda sebagai landasan hukum dalam pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.

“Perda Nomor 15 Tahun 2017 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi kreatif yang mereka miliki, baik di bidang seni, kuliner, kerajinan, maupun pertunjukan budaya,” ujar Tia dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Ia menyoroti kesenian dogdog sebagai salah satu bentuk kekayaan budaya lokal yang masih hidup dan perlu mendapatkan dukungan nyata, baik dalam bentuk pelatihan, pembinaan, maupun upaya memfasilitasi pemasaran produk budaya.

“Ekonomi kreatif bukan sekadar konsep, melainkan masa depan. Jika seni seperti dogdog terus dibina, ia bukan hanya lestari, tapi juga bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Tia mengundang para pelaku seni dogdog untuk menampilkan langsung pertunjukannya. Aksi panggung tersebut disambut antusias dan menjadi bukti bahwa budaya lokal masih hidup di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cimekar, Iwan Dermawan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Tia Fitriani terhadap kemajuan desa. Ia juga menjelaskan bahwa Desa Cimekar memiliki 32 RW dan 172 RT, dengan potensi sosial dan budaya yang sangat besar untuk dikembangkan.

Acara juga diisi dengan dialog interaktif seputar isi Perda, Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kolaborasi antara legislatif dan masyarakat dalam membangun desa berbasis potensi lokal dan regulasi yang ada.

(VC/WH/GN)

Add Comment