Jaga Supremasi Sipil, Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Dikaji Kembali

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (14 Mei): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Menurutnya, supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi.

“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto, Selasa (13/5/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, supremasi sipil harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita reformasi. Dia menjelaskan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kehakiman dan badan lain yang membantu di dalamnya, yakni kejaksaan dan advokat. Kemudian pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum.

Rudianto menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi.

“Mandat UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain integrated criminal justice system (desain sistem peradilan pidana terintegrasi) kita berdasarkan UUD 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, hakim, dan advokat),” jelasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan telegram tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menerangkan, kerja sama pengamanan sudah sesuai dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Mil) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur JAM-Mil di Kejaksaan,” papar Wahyu, Senin (5/12).

Kemudian, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Sejatinya, kata Wahyu, pengamanan TNI di kejaksaan sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur JAM-Mil di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” urai Wahyu.

(metrotvnews/*)

Add Comment