Mori Hanafi Tekankan Kepentingan Sipil dalam Pengelolaan Ruang Udara

Getting your Trinity Audio player ready...

BATAM (14 Mei): Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Mori Hanafi, menekankan kepentingan sipil harus diakomodasi dalam pengaturan ruang udara, sehingga tidak ada tabrakan kepentingan di kemudian hari.

“Bagaimana pun juga kita membutuhkan pandangan-pandangan dari masyarakat yang lebih luas. Bukan cuma dari pertahanan dan keamanan, bukan cuma dari Airnav (Air Navigation Services Unit Office),” ujar Mori dalam kunjungan kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/5/2025).

Pansus melaksanakan kunker untuk menyerap aspirasi dalam rangka menyusun beleid itu. Titik tekan dari RUU Pengelolaan Ruang Udara adalah menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman di ruang udara.

Dalam kunker tersebut, pansus turut menghadirkan perwakilan dari maskapai penerbangan. Pendapat mereka yang menjalankan penerbangan komersil menjadi penting agar RUU itu nantinya tidak menabrak kepentingan sipil.

Mori berpendapat bahwa semua masukkan dari masyarakat amat penting. Semua masukkan dalam kunker itu pun, kata Mori, akan menjadi pertimbangan dalam pembentukan ayat demi ayat dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Anggota Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, ruang udara Indonesia merupakan bagian penting dari wilayah negara yang harus dikelola secara komprehensif untuk menjamin kedaulatan, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional.

Terkait dengan penggunaan wilayah ruang udara dalam rangka kegiatan penerbangan, data Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan jumlah penerbangan dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan dalam periode tersebut.

Bahkan, imbuhnya, lembaga angkutan penerbangan internasional atau International Air Transport Association (IATA) memperkirakan Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada 2030.

(dpr.go.id/*)

Add Comment