NasDem Riau Kawal Kasus IRT di Dumai, Harus Masuk Ranah Perdata
Getting your Trinity Audio player ready...
|
DUMAI (14 Mei): DPW Partai NasDem Riau memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dumai, Riau, Inong Fitria (57). Inong kini mendekam di penjara setelah berselisih hukum dengan pengusaha Toton Sumali.
Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Riau diperintahkan turun langsung ke Dumai memberikan pendampingan terhadap Inong dan keluarganya.
Ketua BAHU Partai NasDem Riau, Teguh Indarmaji menyatakan langkah itu merupakan instruksi langsung dari Ketua DPW Partai NasDem Riau, Willy Aditya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI dengan lingkup kerja Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
“Kita sudah bertemu dengan keluarga dan putra Buk Inong serta pengacara beliau. Kami diperintahkan Kak Willy untuk melakukan pendampingan,” ujar Teguh Indarmaji dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Dari informasi awal yang diperoleh, Teguh menilai bahwa kasus yang menjerat Inong Fitria seharusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
“Kita tentunya akan mempelajari lebih dalam lagi, dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Senada dengan Teguh, anggota BAHU DPW Partai NasDem Riau, Wawan Setiawan juga menilai persoalan yang dihadapi Inong murni merupakan kasus perdata.
“Setelah kami pelajari, ini murni perdata. Makanya kami ditugaskan Kak Willy untuk mengawal kasus ini,” tegas Wawan.
Ke depan, katanya, pihaknya akan berkolaborasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.
“Kita akan kawal kasus ini dan berkolaborasi dengan kuasa hukum Buk Inong,” lanjutnya.
Kuasa hukum Buk Inong, Yolanda Saputra menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Partai NasDem terhadap kasus yang dihadapi kliennya.
“Alhamdulillah, ini adalah kuasa Allah. Hari ini banyak yang membantu. Termasuk dari Partai NasDem, dimana beliau berdua (Teguh dan Wawan) adalah senior saya. Saya sangat terbantu, semoga proses hukum nantinya bisa benar-benar menegakkan keadilan untuk Buk Inong,” ujar Yolanda.
Yolanda juga melihat kasus tersebut sebagai perkara perdata, dan menduga adanya upaya kriminalisasi.
“Saya melihat ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Pertanyaan saya, mengapa pihak penyidik begitu tergesa-gesa menetapkan ini pidana dengan Pasal 263. Kita akan perjuangkan nasib Buk Inong di pengadilan dan insyaallah akan memenangkan perkara ini,” katanya.
Yolanda yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum setelah Inong ditetapkan sebagai tersangka, juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Pihak penyidik Polres Dumai menetapkan klien saya sebagai tersangka, sementara dalam kasus ini kedua belah pihak (Inong Fitria dan Toton Sumali) tidak pernah dimediasi atau dipertemukan. Kemudian menyatakan surat klien saya palsu tanpa adanya uji forensik. Atas dasar apa klien saya dituduh melakukan pemalsuan. Banyak kejanggalan lainnya yang akan kita buka nanti di pengadilan,” tegas Yolanda.
Di sisi lain, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada 20 Maret 2025, dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap 2) telah dilakukan pada 5 Mei 2025. Penahanan tersangka dilakukan 3 Mei 2025.
(RO/WH/KL)