Perkuat Wewenang KPAI melalui Revisi UU Perlindungan Anak
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (26 Mei): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia agar memperkuat wewenang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Makanya bagi saya kita revisi UU-nya, agar KPAI lebih dominan daripada LPSK yang memberi bantuan kepada korban. Daripada KPAI enggak ada apa-apanya. Jadi kita jangan menuntut terlalu besar, revisi kunci dari segala-galanya,” ujar Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Aceh I (Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam) itu mengungkapkan, KPAI seolah menjadi ‘macan ompong’ yang tak leluasa unjuk gigi dalam sejumlah kasus.
Ditengarai karena terbentur sejumlah ketentuan perundang-undangan. Bahkan, wewenang KPAI dinilai tak lebih kuat dibandingkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sejumlah kasus yang mengemuka.
“Saya melihat dari kewenangan ‘macan ompong’, enggak ada fungsi dibandingkan dengan LPSK. LPSK kemarin ada kejadian, seorang guru memperkosa muridnya di Brandan. Ini LPSK menangani secara khusus, harusnya menjadi tugas KPAI sebenarnya,” ungkapnya.
“Mereka diberi hak prosedural, mereka diberi bantuan rehabilitasi, hak psikologi dan fasilitas restitusi, serta diberikan kompensasi uang bahkan kepada anak tersebut. Padahal itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau kita di sini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, tetapi kenapa LPSK lebih berperan? Ini menjadi pertanyaan juga. Apa tugas KPAI?” paparnya.
Untuk itu, Muslim ingin memperkuat peran, fungsi, dan wewenang KPAI agar optimal melindungi anak Indonesia berdasarkan payung hukum yang lebih komprehensif.
“Saya melihat dari tugas-tugas KPAI ini dari klaster perlindungan khusus anak luar biasa sekali. Ibarat hal-hal yang memang menyangkut persoalan anak jelas ditangani oleh KPAI. Termasuk korban-korban pelecehan seksual dan sebagainya,” pungkasnya.
(Safa/*)