Wacana Kenaikan Dana Parpol Perlu Dibarengi dengan Persyaratan Ketat
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (26 Mei): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti wacana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per suara. Menurutnya, keputusan harus diambil hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Wacana ini memang berkembang, dan tampaknya sudah melalui sejumlah kalkulasi di internal beberapa partai. Namun kita tetap harus memperhatikan kemampuan APBN kita. Apakah negara sanggup memberikan Rp10.000 per suara sah? Ini perlu kajian mendalam,” ujar Bey, Senin (26/5/2025).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut mengatakan usulan kenaikan dana partai politik itu bukan hal baru dan sudah diusulkan sejak lama. Isu tersebut muncul kembali setelah diusulkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan penambahan dana partai politik untuk mencegah mahalnya biaya politik.
“Pernyataan pimpinan KPK patut diapresiasi. Ini adalah langkah untuk menciptakan kemandirian pembiayaan politik bagi partai politik, sekaligus mengurangi potensi perilaku koruptif akibat ketergantungan pada pemodal,” ujar Bey.
Namun menurut Bey, peningkatan dana bantuan partai politik perlu dibarengi dengan syarat yang ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas tata kelola dana yang telah diberikan pemerintah kepada partai politik.
Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut harus dibahas lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak agar tidak melukai perasaan rakyat yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Sebagai anggota partai politik, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tukasnya.
(Yudis/*)