Putusan MK Jadi Momentum Benahi Kualitas Pendidikan di Indonesia

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (30 Mei): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan dasar telah sesuai dengan amanat konstitusi.

“Saya melihat pendidikan dasar gratis sudah semestinya begitu. Kita lihat Pasal 31 UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan, terutama pendidikan dasar,” kata Bey, Jumat (30/5/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu mengungkapkan, kewajiban pemerintah daerah yang tertuang dalam putusan MK menjadi momentum membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.

Terutama, memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada anak bangsa, sehingga pemerataan pendidikan dapat dinikmati seluruh rakyat.

“Saya kira putusan MK ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan di negara kita, terutama dengan memperhatikan secara serius akses pendidikan dasar untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah segera menyelaraskan ruang fiskal di daerah, sehingga harapan pendidikan gratis untuk rakyat dapat direalisasikan.

Untuk itu, perlu pencermatan dalam realisasi pendidikan dasar gratis di daerah. Termasuk, mempertegas peran pemerintah dalam menopang kemampuan finansial sekolah dalam memberikan pendidikan gratis.

“Lalu bagaimana dengan sekolah dasar swasta? Apakah gratis juga? Di sinilah perlunya mencermati putusan MK. Jika sekolah swasta tersebut tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah dan sifatnya mandiri, perlu jadi catatan, sehingga ada pengklasifikasian yang jelas terhadap sekolah-sekolah swasta mana yang perlu digratiskan,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment