Sahroni Desak Polri dan Kemenag Berantas Kekerasan Seksual di Ponpes
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (17 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi memberantas kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes). Hal itu disampaikan merespons dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan pengurus ponpes terhadap santriwati di Sumenep, Jawa Timur.
“Jangan sampai pesantren dijadikan sarang dan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan seksual,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan bahwa kekerasan seksual sudah berulang kali terjadi. Negara tidak boleh diam merespons kejahatan tersebut.
“Maka saya dorong Kemenag dan kepolisian harus kerja sama dalam memberantas kejahatan seksual di pesantren,” tandasnya.
Sahroni menyampaikan banyak upaya yang bisa dilakukan polisi dan Kemenag berantas kejahatan seksual di pesantren. Di antaranya, membentuk satuan tugas (satgas), hingga memasifkan sosialisasi.
“Pokoknya saya berharap, ini terakhir kalinya kita dengar aksi kejahatan seksual di institusi pendidikan atau di mana pun juga,” tegasnya.
Selain itu, Sahroni mendesak pelaku pemerkosaan di ponpes di Sumenep disanksi maksimal.
“Polisi jangan ragu, jangan beri ruang sedikit pun pada pelaku bejat seperti ini. Hukum maksimal tanpa ampun,” imbuhnya.
Dia sangat menyayangkan kejahatan seksual terjadi di ponpes. Para santriwati yang datang untuk belajar dan menimba ilmu justru menjadi korban pemerkosaan.
“Ini luka besar bagi masyarakat dan para orangtua yang menitipkan anak mereka di lembaga pendidikan. Tindakan pelaku adalah contoh nyata pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama,” ujar dia.
Sebelumnya, Polres Sumenep menangkap Moh. Sahnan (MS), Selasa (10/6), selaku pemilik sekaligus pengurus sebuah pondok pesantren di Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan karena MS diduga memerkosa sejumlah santriwati.
Sebanyak 10 orang santriwati diduga telah menjadi korban kekerasan seksual laki-laki 51 tahun itu. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan orangtua para korban pada 3 Juni 2025.
(metrotvnews/*)