Butuh Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (18 Juni): Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Regulasi yang kuat dan spesifik diperlukan untuk melindungi anak dari pengaruh buruk dunia digital

“Pastikan perlindungan anak menjadi prioritas nasional. Anak-anak tidak boleh lagi menjadi korban kelengahan kita. Sudah saatnya kita wujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda,” kata Andina dalam diskusi daring bertajuk Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ruang Digital, yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Di era digital seperti sekarang, anak-anak sudah sangat aktif dengan dunia digital untuk belajar dan bersosialisasi. Namun sayangnya, ruang digital yang mereka akses kerap menyuguhkan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perundungan, dan perjudian.

“Anak-anak menjadi kelompok paling rentan di dunia digital. Mereka belum punya kemampuan untuk membedakan mana yang bisa mereka konsumsi dan mana yang mereka tidak dapat konsumsi,” tandas Andina.

Berdasarkan data Kominfo, pada 2023 lebih dari 11.000 konten digital yang melakukan eksploitasi seksual anak di ranah digital. Sementara data UNICEF tahun 2022 menyebutkan 4 dari 10 anak Indonesia pernah mengalami pelecehan secara online.

Andina menjelaskan, ada beberapa tantangan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Di antaranya, minimnya sistem verifikasi usia di platform digital, kekerasan seksual yang sangat mudah di akses, kurangnya literasi digital, serta sulitnya pengawasan terhadap PSE dari luar negeri.

“PSE asing dan platform digital besar dari luar negeri sulit diawasi secara penuh oleh pemerintah Indonesia karena keterbatasan yuridikasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Ini menjadi tantangan kita sendiri dalam menerapkan perlindungan yang efektif di tingkat nasional,” ujar Andina.

Terkait PSE dan perlindungan anak, Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa regulasi. Seperti Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Inti dari semua regulasi ini adalah PSE wajib mendaftar, transparan, dan mematuhi hukum nasional, terutama dalam konteks perlindungan anak sebagai kelompok yang rentan. Namun implementasi dan pengawasannya harus tetap diperkuat oleh pemerintah kita,” kata Andina.

Menurut Andina, masih diperlukan undang-undang khusus yang spesifik dalam rangka melindungi anak di ruang digital. Yang tak kalah penting, ialah implementasi regulasi untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas.

“Tidak hanya aturan umum. Kita butuh regulasi yang spesifik dan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggaran, terutama terkait penyebaran konten kekerasan dan seksual yang melibatkan anak,” tandasnya.

Pada saat yang sama, pemerintah, DPR, PSE, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menciptakan ekosistem ruang digital yang aman dan mendidik bagi anak.

“Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kerja sama pemerintah sebagai regulator, DPR sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, PSE sebagai penyedia platform, dan masyarakat sebagai pendidik serta pengawal etika digital. Semuanya harus terlibat aktif,” tegas Andina.

(Yudis/*)

Add Comment