Irsan Sosiawan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Pemerintahan Aceh
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (25 Juni): Anggota DPR RI asal Aceh, Irsan Sosiawan, berkomitmen mengawal proses revisi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, demi kepentingan rakyat Serambi Makkah.
Irsan memandang revisi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Setelah dua dekade berlalu, sejumlah poin penting dari kesepakatan damai tersebut dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.
“Kami di Forbes (Forum Bersama) anggota DPR RI asal Aceh siap mengawasi proses ini agar ruh kekhususan Aceh tetap terjaga dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Irsan seusai penyerahan draf RUU Pemerintahan Aceh, dalam Rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Legislator dari Dapil Aceh II (Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa) itu menambahkan bahwa dirinya, baik sebagai wakil rakyat maupun secara pribadi, akan terus mendukung dan mengawal proses revisi tersebut hingga tuntas.
“Apapun yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh, akan saya perjuangkan sepenuhnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Irsan menilai langkah itu sebagai momentum penting untuk memastikan otonomi Aceh tetap berjalan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian damai, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menghargai dan melaksanakan hasil dari proses perdamaian yang telah berlangsung selama 20 tahun. (Yudis/*)