Roberth Rouw Minta Kemenhub segera Ubah Aturan terkait Tarif Ojol

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (30 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengkaji ulang peraturan yang mengatur tarif angkutan berbasis online.

“Jadi mungkin harus kita lihat permen dan kepmen ini, mesti harus segera diubah untuk menjawab keresahan teman-teman ojek online,” kata Roberth dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menhub Dudy Purwagandhi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dua peraturan yang dimaksud ialah Permenhub No. 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Kepmenhub No. KP 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menurut Roberth, peraturan terkait tarif dalam beleid tersebut tidak berpihak pada para pengemudi online. Dalam aturan, potongan tarif maksimal sebesar 20% yang dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi.

“Saya kira ini perlu dikaji ulang, tapi pengkajian ini saya mohon tidak berlarut-larut,” tandas legislator Partai NasDem itu.

Revisi permen dan kepmen itu, menurut Roberth, adalah langkah yang bisa diambil lebih cepat sebelum proses pembentukan UU tentang Angkutan Berbasis Online.

“Ini solusi yang saya kira harus segera. Kalau tidak bapak-bapak merubah itu, bagaimana nasib banyak orang yang sekarang begitu merasa menderita dengan peraturan yang ada ini,” tegasnya.

(Yudis/*)

Add Comment