Thoriq Nilai Pembatalan Kebijakan Co-payment Asuransi 10% Langkah Tepat

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (1 Juli): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan co-payment asuransi sebesar 10% sangat merugikan masyarakat. Kebijakan tersebut telah dibatalkan oleh OJK.

“Kita sudah sama-sama dengar kebijakan Surat Edaran OJK Nomor 7/2025 yan sangat kontroversial. Kebijakan ini tiba-tiba hadir tanpa melihat berbagai pihak dan tanpa melibatkan DPR. Kemudian muncul di masyarakat, terus terang, jangan dibebani lagi dong, jangan membebani masyarakat,” ujar Thoriq di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Thoriq bersyukur akhirnya kebijakan tersebut batal diterapkan oleh OJK setelah bertemu dengan Komisi XI DPR.

“Alhamdulillah tadi kita rapat bersama-sama, akhirnya ada kesimpulan bahwasanya surat edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 itu kita tunda. Di tengah penundaan ini kita mencari jalan keluar, mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Thoriq berharap OJK dapat melibatkan DPR agar seluruh kebijakan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Apapun keputusannya nanti kita akan melibatkan masyarakat akan melibatkan banyak pihak, melibatkan DPR bagaimana membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, tidak boleh kita membuat kebijakan yang merugikan rakyat lagi,” urainya.

Lebih lanjut Thoriq menyerukan perlunya evaluasi secara menyeluruh dalam merumuskan regulasi asuransi melalui peraturan OJK agar kebijakan tidak merugikan masyarakat.

“Evaluasi ini tadi, kesimpulan rapat kita adalah menunda dari pada surat edaran yang sudah dikeluarkan OJK yang sudah beredar di masyarakat. Kemudian kita minta kepada OJK untuk sekaligus membuat peraturan OJK. Nah, jadi bukan surat edaran lagi, tapi peraturan OJK sehingga surat itu nanti akan dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan aturan tentang perasuransian di dunia kesehatan,” jelasnya.

(Yudis/*)

Add Comment