Batam Berpotensi Jadi Pilot Project Penerapan Victim Trust Fund
Getting your Trinity Audio player ready...
|
BATAM (3 Juli): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai Kota Batam memiliki potensi untuk menjadi pilot project penerapan victim trust fund atau dana bantuan korban.
“Kota Batam kalau bisa kita jadikan pilot project karena di sini kita mengenal victim trust fund. Kita tahu negara terbatas dalam memberikan perlindungan, tapi dukungan publik tidak terbatas. Dukungan publik tidak hanya secara moril, kehadiran, tapi juga bisa dalam bentuk dana,” ujar Willy di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025).
Willy meyakini bahwa Batam mampu secara finansial untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat merealisasikan victim trust fund yang dirancang untuk menyediakan dana bagi korban tindak pidana, terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Dana tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk denda pidana, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya, yang kemudian dikelola dan disalurkan untuk memenuhi hak-hak korban, seperti pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.
Willy juga mengungkapkan bahwa Kota Batam adalah garda terdepan keluar masuknya tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Selain itu, berbagai pelanggaran tindak pidana terkait dengan pelanggaran HAM juga cukup tinggi. Seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Kita akan bangun sistemnya seperti apa, best practice-nya seperti apa. Jadi, di sini kami menemukan tidak hanya TPPO yang tinggi, tapi juga TPKS. Tentu RUU PSDK ini kan harus meng-cover semuanya,” jelas legislator Partai NasDem itu.
Lebih lanjut Willy menegaskan Komisi XIII akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam RUU PSDK. LPSK memunyai peran krusial dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal penegakan hak asasi manusia (HAM). (dpr.go.id/*)