Shadiq Pasadigoe Soroti Pembaruan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Getting your Trinity Audio player ready...

BATAM (3 Juli): Undang-undang yang berorientasi pada perlindungan menyeluruh terhadap korban dan saksi, terutama dalam konteks kejahatan transnasional, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM perlu pembaruan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe saat Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa-Kamis (1-3/7).

“Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah ukuran sejauh mana negara hadir untuk menegakkan keadilan. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan hukum yang hanya berpihak pada pelaku. Undang-undang ini harus menjamin keamanan dan pemulihan korban secara utuh,” tegas Shadiq, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di Batam, Komisi XIII menerima banyak masukan strategis, termasuk terkait lemahnya struktur kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat daerah, keterbatasan jangkauan layanan, serta belum optimalnya perlindungan terhadap justice collaborator (JC).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya mendukung langkah Komisi XIII untuk menjadikan Batam sebagai lokasi konsultasi publik. Ia menilai Batam sebagai wilayah yang kompleks dan rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas batas, sehingga sangat relevan menjadi model penguatan sistem perlindungan saksi dan korban.

Kunjungan itu juga menjadi ajang untuk membahas kemungkinan revisi istilah dalam undang-undang, penguatan peran masyarakat sipil, perlindungan khusus bagi kelompok rentan, hingga penetapan mekanisme edukasi hukum bagi masyarakat. (nas/*)

Add Comment