Kritik Putusan Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Surya Paloh: MK Teledor
Getting your Trinity Audio player ready...
|
PALEMBANG (6 Juli): Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyampaikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam pidatonya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Sumsel, Sabtu (5/7), Surya Paloh menegaskan bahwa MK telah melakukan kelalaian serius.
“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Surya Paloh.
Menurut Surya, Partai NasDem dengan tegas menolak putusan MK tersebut dan menyesalkan bagaimana lembaga setinggi MK, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bisa mengeluarkan putusan yang dinilai menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat.
“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” lanjutnya.
Surya Paloh menekankan pentingnya membangun kembali kesadaran kolektif terhadap kemurnian konstitusi dan menegaskan keberanian Partai NasDem untuk menyatakan bahwa MK telah salah mengambil keputusan.
“NasDem berani menyatakan MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya: mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan.”
Partai NasDem, lanjut Surya Paloh, akan terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.
Seperti diberitakan MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan tentang adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
(RO/WH/KL)