Willy Aditya: Mengesahkan UU MHA Berarti Merawat Akar Republikanisme
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (14 Juli): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) bisa disahkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dibutuhkan spirit bersama serta strategi agar bakal beleid itu bisa disahkan.
“Yang paling penting bagaimana menetapkan strategi agar ini (RUU MHA) gol. Kalau saya melihat tone positif, justru ini disahkan di zaman Pak Prabowo, saya sangat optimis,” kata Willy dalam diskusi terkait penyusunan naskah akademik RUU MHA yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pada 2025 ini pengusulnya adalah anggota DPR dari fraksi Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pengusul dari Fraksi Partai NasDem dan PKB telah mengirim surat permohonan penyusunan naskah akademik kepada Badan Keahlian DPR RI. Permohonan tersebut telah disetujui dan selanjutnya dilakukan proses penyusunan sesuai prosedur di Badan Keahlian.
“Ini undang-undang kalau kita tarik dari 2014, sejarahnya sudah keluar surpres, tapi DIM (daftar inventarisasi masalah) enggak ada. Itu lebih tragis dari periode 2019-2024 karena surpres-nya keluar sudah di ujung,” ungkap Willy.
Eks Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan penyusunan DIM sudah selesai pada periode 2019-2024. Namun, RUU MHA belum bisa diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR.
“Kenapa? Waktu itu kita sedang membahas dan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Ada narasi yang dibangun ini bertabrakan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut dia.
Oleh karena itu, Willy meminta dukungan semua pihak untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dia mencontohkan perjuangan serupa pernah berhasil dilakukan di Brasil karena ada spirit untuk mempertahankan hutan Amazon.
Ia menyampaikan beberapa konteks untuk menjadi poin perjuangan. Menurutnya, mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah merawat akar republikanisme.
“Kenapa? Soekarno mengatakan Indonesia ini kan taman sari dari masyarakat adat dan kebudayaan lokal,” tegas Willy.
(metrotvnews/*)