Perlu Aturan Khusus yang Mengatur Pembinaan dan Pengawasan BUMD
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (17 Juli): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya penguatan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Permendagri ini sangat diperlukan agar seluruh proses pengelolaan BUMD tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Komisi II DPR mendorong Kemendagri segera menerbitkan permendagri yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan BUMD. Peraturan tersebut diharapkan mencakup aspek pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga pembubaran BUMD agar lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel.
Rifqi menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi mengenai BUMD yang tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Situasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pengawasan dan pembinaan.
Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah melalui Kemendagri untuk segera mengusulkan RUU tentang BUMD sebagai payung hukum utama yang terintegrasi.
“RUU BUMD akan menjadi solusi strategis untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan pengawasan yang kuat terhadap BUMD secara nasional,” ujar legislator Partai NasDem itu.
Komisi II, kata Rifqi, meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD yang berbasis prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Rencana tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia pun mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri. Direktorat tersebut diharapkan memiliki kewenangan teknis dan kelembagaan yang kuat untuk membina dan mengawasi kinerja BUMD secara nasional.
“Sudah saatnya kita memiliki satu unit khusus yang fokus terhadap BUMD. Dengan kelembagaan yang tepat, sistem pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara lebih terarah dan terukur,” pungkas Rifqi.
(Yudis/*)