Willy Aditya Tegaskan RUU MHA Menjamin Ruang Hidup Masyarakat Adat
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (21 Juli): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat disahkan dalam periode Presiden Prabowo Subianto. Bakal beleid itu harus segera disahkan untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat adat di Tanah Air.
“Saya optimis, sebagai mantan Ketua Panja sekaligus inisiator RUU MHA, di masa pemerintahan Pak Prabowo inshaallah akan disahkan,” kata Willy saat menerima audiensi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII Yogyakarta ke Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, perjuangan mengesahkan RUU MHA adalah perjuangan untuk menjamin ruang hidup bagi masyarakat adat di Indonesia.
“Laporan UNESCO, dua bahasa daerah kita hilang per tahun. Artinya per semester, setiap enam bulan, kita kehilangan bahasa daerah. RUU ini tidak hanya terkait konflik agraria dengan tambang dan perkebunan, tapi kita bicara tentang ruang hidup,” tandasnya.
Lebih lanjut Willy menceritakan perjalanan RUU MHA yang penuh tantangan. Pada periode 2014-2019, bakal UU itu sudah selesai dibahas di DPR, namun setelahnya pemerintah hanya mengirim surat presiden (surpres) tanpa disertai daftar inventaris masalah (DIM).
“Di periode 2014-2019 tidak ada DIM dari pemerintah. Surpresnya ada, DIM-nya enggak ada. Itu sama seperti amplop kosong,” tandas Willy.
Sedangkan pada periode 2019-2024, RUU MHA yang sudah selesai dibahas di Badan Legislasi DPR mandeg karena tidak dibawa ke rapat paripurna oleh pimpinan DPR.
“Kita sistem presidensial. Memang UUD kita, DPR adalah lembaga pembentuk UU. Tetapi tidak ada UU di republik ini tanpa persetujuan bersama dengan pemerintah. Jadi kalian bisa desak DPR, tapi membahas UU itu bersama dengan pemerintah,” jelas Willy.
(Yudis/*)