KUHAP Baru Hilangkan Abuse of Power Negara melalui Aparat Hukum

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (22 Juli): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan KUHAP yang baru akan menyeimbangkan kedudukan negara dan warga negara. Diharapkan kesetaraan itu menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan/abuse of power oleh negara melalui aparat penegak hukum (APH).

“State, negara dengan warga negara imbang, setara posisinya, dan ruang itu memang ada di KUHAP ini,” kata Rudianto dalam RDPU Komisi III DPR dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Rudianto menekankan KUHAP existing lahir dari rezim otoritarian sehingga menempatkan kedudukan APH lebih tinggi dari warga negara.

“Akibatnya, negara 80 persen, warga negara 20 persen, yang dianggap abuse of power. KUHAP ini, revisi ini, kita mau negara dan warga negara sama,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Rudianto, RUU KUHAP secara prinsip akan menguatkan hak-hak sipil didalamnya.

“Bagaimana penguatan hak-hak sipil, bagaimana penguatan advokat yang membela warga negara. Jaksa pengacara negara, advokat sebagai pengacara warga negara, sama kedudukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut legislator Partai NasDem itu menekankan urgensi pengesahan RUU KUHAP, karena KUHP yang baru akan segera berlaku pada Januari 2026.

“Bayangkan saja kalau gerbongnya sudah ada, jalurnya belum ada. Kita berharap KUHAP ini jadi jalur yang benar supaya tidak ada praktik-praktik abuse of power yang dilakukan oleh negara lewat APH,” tukasnya.

(Yudis/*)

Add Comment