Sugeng Tegaskan Pengalihan Aset INUKI ke BRIN tidak boleh Berlarut-larut
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (22 Juli): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa ketidakpastian dan tarik ulur penyelesaian aset PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, menyangkut pengelolaan limbah radioaktif dan keberlangsungan industri nuklir nasional.
“BRIN ingin menerima aset INUKI apabila sudah melakukan dekontaminasi, namun INUKI tidak mempunyai kapasitas untuk menuruti kemauan BRIN karena tidak adanya anggaran, sehingga menjadi tarik ulur yang mempersulit pengalihan aset,” kata Sugeng dalam RDP Komisi XII DPR dengan Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan PT INUKI (Persero), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Legislator Partai NasDem itu mendorong agar semua pihak segera duduk bersama dan mengedepankan solusi konkret serta menghindari saling lempar tanggung jawab.
“Harus ada solusi bersama yang bisa mengakhiri polemik pengalihan aset yang selama ini cukup sulit, apalagi menyangkut masalah limbah radioaktif dan keberlangsungan industri nuklir nasional,” imbuhnya.
Sugeng menegaskan komitmen Komisi XII untuk menjadi mediator aktif guna memastikan seluruh proses pengalihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Prinsip dasarnya kami sangat peduli akan hal tersebut, apalagi ini merupakan masa depan energi kita ke depannya,” ujar Sugeng.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya tengah mempercepat pengalihan aset tersebut, namun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyalahi peraturan.
(dpr.go.id/*)