Dugaan Kekerasan Seksual di Serang, Aparat Diminta Jerat Pelaku dengan UU TPKS

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (23 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam oknum guru SMA 4 Serang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Aparat penegak hukum diminta menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus tersebut.

“Terkait kasus ini, saya minta Polda Banten segera turun tangan. Terapkan UU TPKS,” tegas Sahroni di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan pertimbangan UU TPKS diterapkan dalam kasus tersebut agar pelaku dihukum berat.

“Sanki tegas terhadap pelaku dan berpihak pada korban,” tandas Sahroni.

Selain penegakan hukum, Sahroni juga meminta pihak terkait memberikan pendampingan terhadap korban, karena hal itu merupakan amanat UU TPKS.

“Saya minta sekolah, Unit PPA Polres Serang, hingga dinas pendidikan memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban,” ujarnya.

Sahroni mendorong aparat penegak hukum merespons cepat kasus tersebut. Masyarakat sudah geram dengan maraknya kekerasan seksual.

“Makanya aparat juga harus bertindak responsif untuk mengusut kasusnya. Ini jadi pesan kuat agar polisi segera hadir dan buktikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman, bukan tempat trauma bagi anak-anak, dan bukan tempat berlindung bagi pelaku,” ujar dia.

Kasus tersebut tidak boleh ditutup-tutupi. Jika ada upaya tersebut, polisi wajib menindak dengan dalih perintangan penyidikan.

“Harus belajar dari banyak kejadian sebelumnya bahwa diam justru memperparah trauma korban,” tukas Sahroni.

Sebelumnya, oknum guru SMA 4 Kota Serang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Korban diduga berasal dari berbagai angkatan.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Serang pada Jumat, (11/7). Pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh orangtua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

(metrotvnews/*)

Add Comment