DPRD Kota Bogor Mengesahkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan

Getting your Trinity Audio player ready...

BOGOR (23 Juli): Sebagai langkah nyata untuk memperkuat posisi dan pelindungan terhadap perempuan di Kota Bogor, DPRD Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (23/7/2025) sore.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Devie Prihatini Sultani dari Fraksi Partai NasDem menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini untuk menjamin kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Ia menegaskan, pentingnya negara hadir dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perempuan.

“Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi,” kata Devie.

Devie juga memaparkan bahwa Perda ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pemenuhan hak-hak perempuan, pemberdayaan, penguatan sistem informasi, hingga partisipasi masyarakat dalam mendukung pelindungan perempuan. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menghapus praktik diskriminatif dan kekerasan yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif lainnya. Sehingga besar harapan kami, Perda ini dapat menjadi payung hukum yang melindungi setiap perempuan di Kota Bogor,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya Perda ini agar dapat diintegrasikan ke dalam visi dan misi kepala daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menjalankan amanat Perda dalam bentuk program nyata yang tertuang dalam APBD Kota Bogor.

“Maka perlu keseriusan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melaksanakan Perda ini dalam rangka mendukung kepala daerah agar berhasil melaksanakan tugasnya sesuai dengan RPJMD. Hidup perempuan,” tutup Devie.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil dari Fraksi PKS menyampaikan bahwa Perda ini merupakan bentuk konkret dari upaya menciptakan ruang yang setara bagi perempuan dalam mengakses sumber daya, berperan aktif dalam pembangunan, serta terlindungi dari segala bentuk ancaman terhadap hak-haknya.

“Pemberdayaan perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri,” jelas Adityawarman.

Ia menambahkan, pelindungan perempuan mencakup segala upaya untuk menjamin rasa aman, keadilan, dan pemenuhan hak perempuan secara terstruktur dan sistematis, dalam rangka mencapai kesetaraan gender.

(WH/AS)

Add Comment