Isu Transfer Data ke AS, Amelia Tegaskan Data Pribadi bukan Komoditas Dagang
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (24 Juli): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam urusan transfer data yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).
“Kami mengingatkan bahwa data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” tegas Amelia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Sesuai Pasal 56 UU PDP, kata Amelia, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.
“Dan itu pun harus melalui mekanisme persetujuan, perjanjian bilateral, atau jaminan perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58,” jelasnya.
Amelia mengimbau pemerintah perlu memastikan bahwa prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subjek data benar-benar dijalankan.
Lebih lanjut legislator Partai NasDem itu menyoroti pentingnya percepatan pembentukan lembaga otoritatif yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 58 dan 59 UU PDP.
“(Lembaga) untuk memastikan pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh praktik pemrosesan dan transfer data, termasuk dalam konteks kerja sama internasional,” tandasnya.
Komisi I DPR akan terus mengawal agar seluruh kebijakan digital nasional, termasuk kerja sama dengan negara lain, tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, dan perlindungan warga negara di ranah digital.
“Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia,” tukas Amelia.
(Yudis/*)