Aparat Hukum Kalbar Sampaikan Keluhan Serupa soal Keterbatasan Anggaran

Getting your Trinity Audio player ready...

PONTIANAK (28 Juli): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, berharap fasilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat yang selama ini berstatus sewa, dapat segera diperjuangkan menjadi aset milik negara.

“Khususnya di BNNP Provinsi Kalbar, semua fasilitas yang dimilikinya kecuali senjata adalah sewa. Kita berharap aspirasi ini kita perjuangkan supaya minimal kantor BNNP Kalbar ini bukan lagi statusnya sewa, tapi sudah milik negara,” kata Rudianto saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/7/2025).

Kunjungan tersebut menjadi ajang Komisi III DPR untuk menyerap langsung aspirasi dari mitra kerja penegak hukum di daerah, yakni Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan BNNP Kalbar. Rudianto menegaskan bahwa seluruh lembaga tersebut menyampaikan keluhan yang relatif serupa terkait keterbatasan anggaran.

“Memang ini kunjungan kita kan kunjungan reses, kita menyerap aspirasi dari tiga mitra Komisi III, Polda, kemudian Kejaksaan Tinggi, dan BNN. Memang keluhannya sama soal anggaran,” ujarnya.

Di samping menyoroti keterbatasan fasilitas BNNP Kalbar, Komisi III juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah capaian mitra kerja lainnya. Di antaranya, dukungan Polda Kalbar terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penanaman dan panen jagung yang turut dihadiri oleh Presiden dan Kapolri.

“Komisi III mengapresiasi Polda Kalimantan Barat yang turut serta menyukseskan program Bapak Kapolri soal penanaman jagung dan terbukti Pak Kapolri bersama Bapak Presiden kemarin hadir di Kalimantan Barat dalam rangka panen jagung. Itu tanda bahwa Polri sangat dekat dengan rakyat, Polri adalah bagian dari rakyat, dan itu adalah Amanah untuk turut serta menyukseskan Asta Cita Bapak Presiden,” ujar Rudianto.

Sementara itu, terkait Kejaksaan Tinggi Kalbar, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan pentingnya pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi, ketimbang sekadar berbasis penindakan terhadap individu.

“Kita mau Kejaksaan Tinggi ini fokus pada pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus korupsi. Tidak lagi menangani kasus korupsi berbasis target-menarget orang, apalagi kemudian tidak ada manfaat yang dihasilkan dalam penanganan kasusnya. Kita berharap kasus yang diungkap adalah membongkar kejahatan korupsi, tapi ada pemulihan, pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.

(dpr.go.id/*)

Add Comment