Rifqinizamy Tegaskan Gubernur Dipilih Presiden tidak Sesuai Konstitusi

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (28 Juli): Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengkritik wacana yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal gubernur dipilih oleh presiden. Usulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

“Ide Cak Imin (Muhaimin Iskandar) ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Sabtu (26/7/2025).

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan pelaksanaan pilkada secara langsung merupakan perintah UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Ia menjelaskan ada jalan tengah yang bisa dilakukan berdasarkan ide Cak Imin untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ia mengatakan presiden mengusulkan calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih calon yang diusulkan presiden itu.

“Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” ungkap dia.

Rifqi mengatakan DPRD provinsi adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, pemilihan gubernur melalui mekanisme DPRD provinsi tidak menghilangkan aspek demokratis.

Sebelumnya, Muhaimin mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD. Hal itu disampaikan saat Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7).

“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Tanah Air,” kata Muhaimin.

(metrotvnews/*)

Add Comment