Banyak Pengurus BUMD Diisi Orang-Orang Titipan Kepala Daerah

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (1 Agustus): Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terpisah dari UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.

“RUU ini diusulkan karena kondisi mayoritas BUMD kita saat ini sangat memprihatinkan. Dari total 1.571 BUMD dengan aset lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persen tidak dalam kondisi perform, bahkan sebagian besar dalam keadaan sakit,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (31/7/2025).

Menurut Rifqi, penyebab utama lemahnya kinerja BUMD adalah tata kelola yang serampangan, serta tingginya intervensi politik di tingkat daerah.

Banyak pengurus BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan merupakan titipan kepala daerah hasil Pilkada langsung.

“Pemerintah merasa perlu membenahi ini secara struktural. Salah satunya dengan membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD sebagai unit eselon I di Kemendagri. Langkah ini akan memperkuat fungsi pembinaan yang selama ini hanya dilakukan oleh pejabat eselon III,” lanjutnya.

Komisi II DPR, kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, menyambut baik inisiatif pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membahas RUU BUMD bersama-sama.

Namun, ia menekankan bahwa pembenahan BUMD harus dimulai dari standardisasi kompetensi manajemen dan pengurusnya.

“Selama ini tidak ada standar kompetensi bagi calon direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMD. Akibatnya, banyak yang diisi oleh tim sukses kepala daerah tanpa kapasitas yang memadai,” jelasnya.

Rifqi juga meminta agar pemerintah pusat diberi kewenangan yang lebih kuat dalam mengontrol siklus hidup BUMD, mulai dari pendirian, manajemen, hingga evaluasi dan pembinaan. Jika diperlukan, undang-undang harus memberikan mandat kepada pemerintah untuk membekukan atau membubarkan BUMD yang bermasalah.

“BUMD seharusnya bisa menjadi penopang utama pembangunan daerah dan proyek strategis nasional tanpa selalu bergantung pada APBN. Tapi ini hanya bisa terwujud jika kita menata ulang sistem pengelolaannya secara menyeluruh,” tutup Rifqi.

(dpr.go.id/*)

Add Comment