Revisi UU Diharapkan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji

Getting your Trinity Audio player ready...

CIREBON (4 Agustus): Anggota Komisi VIII DPR RI, Satori, mengatakan revisi UU No. 8/2029 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan untuk mempercepat transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di setiap musim haji.

“Dalam rangka transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji, serta mengantisipasi masalah-masalah saat penyelenggaraan, maka revisi ini menjadi penting,” kata Satori dalam Sosialisasi dan Uji Publik Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Sumber, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (4/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta dari yayasan dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Kabupaten dan Kota Cirebon.

Satori menerangkan, mulai tahun 2026 penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag), dan akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.

“Kewenangan yang sebelumnya berada di tangan Kemenag akan dialihkan sepenuhnya ke BP Haji, sebagai lembaga baru yang lebih fokus dan profesional dalam mengelola seluruh proses ibadah haji, mulai dari pemberangkatan hingga kepulangan jamaah,” terangnya.

Diskusi berlangsung hangat dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta dari KBIH antusias mengajukan pertanyaan serta menyampaikan aspirasi terkait peran mereka ke depan dalam sistem baru, isu keadilan kuota, hingga kejelasan pengaturan jamaah haji lansia yang masa tunggunya sangat panjang.

Diskusi tersebut membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, wakil rakyat, dan pelaku perhajian di daerah. Acara ditutup dengan harapan besar dari semua pihak, bahwa perubahan undang-undang akan membawa dampak positif dan nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Forum ini mungkin kecil, tetapi memiliki kontribusi besar dalam mendukung pelayanan ibadah haji yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment