Revisi UU PPMI akan Mengatur Amnesti bagi Pekerja Migran Ilegal
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (13 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan revisi UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan memberikan amnesti bagi PMI nonprosedural/ilegal agar mendaftarkan diri sesuai prosedur. Langkah tersebut guna melindungi seluruh PMI, baik yang sudah maupun akan ke luar negeri.
“Kita ingin mendorong PMI nonprosedural ini sebanyak-banyaknya masuk ke dalam rezim yang prosedural. Kita harus memberikan jaminan bahwa ketika mereka melakukan pendaftaran, mereka mendaftarkan diri secara sukarela, sehingga tidak ada implikasi hukum,” kata Martin dalam diskusi daring bertajuk ‘Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Martin mengatakan, amnesti atau pengampunan hukum terhadap PMI yang berangkat dengan menyalahi prosedur adalah langkah untuk memberikan perlindungan bagi mereka.
“Seluruh PMI itu jangan ada ketakutan ketika mereka berangkat secara nonprosedural. Mereka bisa mendaftar sehingga masuk ke dalam rezim yang prosedural. Idenya seperti itu,” tandasnya.
Fraksi Partai NasDem, kata Martin, sepakat dengan perlindungan bagi PMI dengan meminimalisasi keberadaan PMI nonprosedural. Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, mereka wajib mendapat perlindungan yang memadai.
Selain pemberian amnesti bagi PMI nonprosedural, kata Martin, revisi UU Pelindungan PMI juga sebagai langkah penyesuaian regulasi pascaperubahan status Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian.
“Tentu Kementerian PPMI memiliki cakupan kewenangan yang lebih besar, dan juga tentu akan berpengaruh nantinya ketika menyusun anggaran. Kita perlu merumuskan batasan-batasan atau cakupan cakupan kewenangan dari Kementerian PPMI ini apa saja untuk bisa memberikan layanan yang maksimal,” jelasnya.
Martin juga menjelaskan terkait beberapa perubahan dan penambahan norma dalam revisi beleid tersebut. Di antaranya terkait penambahan norma kategori pekerja migran indonesia, penambahan norma pembentukan pelayanan terpadu satu atap, penambahan norma terkait pendampingan mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia, dan beberapa penambahan norma lain.
Terkait status RUU PPMI, Martin menjelaskan bahwa revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI. Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan DIM dan kini di meja pimpinan DPR RI.
“Statusnya sekarang kami menunggu kapan pimpinan DPR akan memasukkan RUU PPMI ini ke Badan Musyawarah untuk kemudian ditunjuk AKD yang ditugaskan untuk membahas bersama dengan pemerintah. Ini yang masih kita tunggu. Kalau dari posisi Baleg siap. Artinya kalau besok Bamus, lusa kita langsung bahas,” tegas Martin. (Yudis/*)