Regulasi Penyelenggaraan Haji Harus Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (25 Agustus): Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap perubahan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) dapat memperbaiki seluruh penyelenggaraan haji dan umrah sehingga menjadi lebih baik, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, situasi politik internasional, dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

“Hal ini sejalan dengan perjuangan restorasi Partai NasDem yang berkomitmen memperjuangkan peningkatan kualitas pelayanan haji dan perlindungan hak-hak jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, adil, dan bermartabat.”

Demikian kutipan pendapat mini Fraksi Partai NasDem atas hasil pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, yang dibacakan Kapoksi NasDem Komisi VIII DPR, Wahidin Halim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. NasDem juga memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan penyelenggaraan haji dan umroh.

“Perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu didukung dengan penetapan kementerian yang secara khusus menangani urusan haji dan umrah, melakukan penataan kelembagaan dan anggaran, serta menyusun peraturan pelaksana sesegera mungkin, khususnya sebagai persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M ketika telah diundangkan,” kata Wahidin.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), perlu dilakukan secara lebih selektif dan profesional dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“PIHK dan PPIU wajib memberikan pelayanan menyeluruh sejak persiapan, pelaksanaan di Arab Saudi, hingga pemulangan ke Tanah Air. Pengaturan ini diharapkan mempertegas perizinan dan akreditasi, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, serta menjamin kepastian dan kenyamanan jemaah,” tegas Wahidin.

Selain itu, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan jemaah haji dan umrah merupakan prioritas utama. Maka diperlukan penyempurnaan mekanisme dan kualitas seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji, termasuk transparansi keuangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan.

“Perampingan regulasi merupakan langkah strategis untuk merespons dinamika yang berkembang cepat, sekaligus mendukung percepatan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi jemaah, sehingga tata kelola yang dihasilkan menjadi lebih efisien, solutif dan berorientasi pada kepentingan
umat,” tukas Wahidin. (Yudis/*)

Add Comment