Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Berikan Kepastian Hukum bagi Tenaga Honorer
Getting your Trinity Audio player ready...
|
BATUSANGKAR (25 Agustus): Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah langkah keberpihakan kepada masyarakat.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu akan memberikan kepastian hukum atas status kepegawaian mereka,” kata Shadiq dalam Sosialisasi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatra Barat, Senin (25/8/2025).
Langkah tersebut, kata Shadiq, adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang sudah terjadi sejak lama.
“Pemerintah memiliki power, dan bagaimana power itu digunakan haruslah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata legislator Partai NasDem itu.
Pemerintah secara bertahap pada 2025 akan mengangkat seluruh tenaga honorer baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Dalam kesempatan itu, Shadiq juga menyinggung kondisi kehidupan masyarakat yang semakin sulit saat ini. Menurutnya, dengan adanya kepastian mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, para tenaga honorer memperoleh harapan baru dan kepastian dalam menjalani masa depan.
“Ini adalah bentuk perhatian dan pelayanan pemerintah. Karena sejatinya pemerintah hadir bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani masyarakat,” tutup Shadiq. (Yudis/*)