Penguatan Peran Advokat dalam KUHAP jangan Dipandang Sebelah Mata

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (28 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong penguatan posisi advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Advokat tidak boleh lagi dipandang sebelah mata karena perannya sangat vital dalam melindungi hak-hak warga negara.

“Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujar Rudianto dala keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Legislator Partai NasDem itu berpandangan advokat harus ditempatkan sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem hukum pidana.

Di dalam revisi KUHAP, kata Rudianto, advokat tidak boleh hanya hadir secara pasif di persidangan. Mereka harus diberi hak untuk mencatat, menyampaikan pendapat, hingga mengajukan keberatan sejak tahap penyidikan.

“Dulu advokat hanya boleh mendampingi. Bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” ujarnya.

Selain penguatan peran advokat, Rudianto juga menyoroti perlunya pengaturan alternatif pemidanaan. Menurutnya, hukuman tidak harus selalu berupa pidana penjara, melainkan bisa dalam bentuk sanksi sosial atau ganti kerugian.

“Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” katanya.

Rudianto kemudian mengibaratkan KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya.

“Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” tukasnya. (Yudis/*)

Add Comment