Revisi UU Ketenagalistrikan Harus Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

Getting your Trinity Audio player ready...

SAMARINDA (1 September): Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan perlunya percepatan revisi UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Menurutnya, banyak pasal dalam uu tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.

“UU No.30/2009 sudah berjalan cukup lama. Banyak ketentuan di dalamnya yang tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini,” ujar Fasha seusai memimpin kunjungan kerja dalam rangka menyerap masukan dari civitas akademisi terhadap RUU Ketenagalistrikan, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (29/8/2025).

Oleh karena itu, kata Fasha, DPR mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan.

Ia menjelaskan, kunjungan kerja Komisi XII ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Mulawarman, bertujuan untuk menyerap aspirasi dari kalangan akademisi, praktisi, hingga masyarakat desa.

“Masukan dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU. Semua keluhan dan saran akan kami bawa ke parlemen untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan, revisi UU Ketenagalistrikan nantinya akan mengakomodasi arah transformasi energi, termasuk rencana transisi menuju energi terbarukan.

“Pemerintah bersama stakeholder sudah mempersiapkan roadmap, misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029. PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” jelasnya.

Selain itu, DPR RI juga akan memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran.

“Kita ingin keadilan energi. Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” tambahnya.

Fasha optimistis pembahasan revisi UU Ketenagalistrikan dapat segera rampung.

“Insyaallah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment