NasDem Kawal Keberlanjutan Dana Otsus Aceh

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (2 September): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, berkomitmen untuk terus mengawal keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebagai penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Serambi Makkah.

“Isu paling penting dalam perubahan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah mengenai dana otonomi khusus. Dana ini merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pascakonflik sekaligus sebagai bentuk rekondisi negara dalam kekhususan Aceh,” jelas Muslim dalam Rapat Pleno Baleg membahas RUU Perubahan UU No. 11/2006, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Muslim mengatakan, dalam UU tersebut masa berlaku dana otsus Aceh dibatasi sampai 20 tahun. Artinya, dana yang dimulai pada 2008 tersebut akan berakhir pada 2028.

“Artinya, jika tidak ada perubahan masa berlaku dana khusus Aceh akan berakhir pada tahun 2028. Jika ini tidak diperbaiki, maka aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya,” kata Muslim.

Legislator asal Aceh tersebut berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat menegaskan keberlanjutan dana otsus Aceh tanpa batasan waktu, sekaligus memastikan pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Aceh.

“Dana otsus Aceh harus diberikan dengan kepastian waktu yang tidak terbatas sebagai model dana otsus Papua untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam penguatan kekhususan Aceh. Dengan adanya ini maka dana otsus aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil sejajar dengan Papua. Kenapa Papua bisa? Kenapa Aceh tidak bisa?” tegas Muslim. (Yudis/*)

Add Comment